Kamis, 26 Mei 2011

tugas ict



Nama  :Dewi Maslachah
NIM    :D31209063


Mata Pelajaran                                  :  Fiqih
Kelas/ Semester                                  :  XI/2
Pertemuan Ke-                                  :  1
Alokasi Waktu                                   :  2 x 45 menit
Standar Kompetensi                         :
4. Memahami hukum Islam tentang hukum keluarga.

Kompetensi Dasar                              :
4.1. menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam Islam dan hikmahnya.

Indikator                                            :
·         Siswa menjelaskan pengertian nikah.
·         Siswa menyebutkan dalil-dalil naqli tentang nikah.
·         Siswa menjelaskan hukum-hukum nikah.
·         Siswa menjelaskan rukun-rukun nikah.
·         Siswa menjelaskan syarat-syarat nikah.
·         Siswa menjelaskan perwalian dan dalilnya dalam nikah.
·         Siswa menjelaskan hikmah nikah.

Tujuan Pembelajaran                       :
·         Siswa mampu menjelaskan pengertian nikah.
·         Siswa mampu menyebutkan dalil-dalil naqli tentang nikah.
·         Siswa mampu menjelaskan hukum-hukum nikah.
·         Siswa mampu menjelaskan rukun-rukun nikah.
·         Siswa mampu menjelaskan syarat-syarat nikah.
·         Siswa mampu menjelaskan perwalian dan dalilnya dalam nikah.
·         Siswa mampu menjelaskan hikmah nikah.










PEMBAHASAN

1.    Pengertian nikah
Nikah menurut bahasa berarti mengumpulkan atau menjodohkan. Secara terminologi adalah suatu akad atau perjanjian berimplikasi beristimta; antara dua orang yang berakad dengan tuntutan yang di perbolehkan syara’.[1] Sedangkan menurut istilah syara’ adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan ketetapan hukum yang berlaku.
Dalam pengertian tersebut berarti nikah merupakan suatu ikatan lahir bathin antara dua orang, laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu keluarga dan mengharapkan hadirnya keturunan dalam pernikahan tersebut.[2]
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata "nikah" sebagai (1)  perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuam istri (dengan resmi);  (2)  perkawinan.[3]

1.      Dalil-dalil yang mendasari tentang pernikahan.
Allah SWT berfirman dalam Qs. An-Nisa’ ayat 3 :
4_3
Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[4], maka (kawinilah) seorang saja[5], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Allah berfirman lagi dalam Qs. An-Nuur ayat 32 :
4_3

Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[6] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

2.      Hukum-hukum nikah
Sesuai dengan situasi dan kondisi ada lima macam:
a.       Jaiz (diperbolehkan) ini asal hukum nikah.
b.      Sunnah, bagi orang yang berkehendak serta mampu memberi nafkah, sandang, pangan, dan papan.
c.       Wajib, bagi orang yang mampu memberi nafkah dan dikhawatirkan terjerumus ke lembah perzinaan.
d.        Makruh, bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah.
e.       Haram, bagi orang yang berniat akan menyakiti perempuan yang dinikahinya.

3.    Rukun-rukun nikah.
1.       Adanya calon pengantin laki-laki (zauj).
2.       Adanya calon pengantin wanita (zaujah).
3.       Adanya wali dari pihak calon pengantin perempuan.
4.       Adanya dua orang saksi.
5.       Ijab dan qobul (Sighat/akad) , ijab adalah perkataan yang diucapkan oleh seorang wali dari pihak perempuan untuk menyampaikan maksud pernikahan. Qobul adalah perkataan yang berasal dari suami sebagai tanda terima terhadap penyerahan tersebut.
4.    Syarat-syarat dalam nikah
Adapun perkara yang bisa menjadikan sahnya suatu pernikahan yaitu dngan memenuhi syarat-syarat nikah. Berikut syarat-syaratnya, diantaranya :
a.              Adanya dua pihak yang melakukan ijab qobul (wali dan mempelai laki-laki)
b.             Tempat terlaksananya ijab qobul harus dalam satu majlis.
c.              Kesepakatan dalam ijab qobul menggunakan ucapan ringkas tanpa selingan kata-kata lagi selain ijab qobul.
d.             Antara dua orang yang berakad harus mendengar satu sama lain dan mengetahui apa maksud dalam ucapan itu.

5.     Perwalian dalam nikah
Pelaksana aqdun nikah tidak sah, kecuali dengan seseorang wali (dari pihak perempuan) dan dua orang saksi yang adil. Rasulullah SAW bersabda :
(ﺮﻭﺍﻩﺍﺤﻤﺪﻭﻠﺒﻴﻬﺎﻘﻰ)ﻋﻦ ﻋﺎﺌﺸﺔ ﺮﻀﻲﷲﻋﻨﻪﺍﻠﻨﺒﻲﺼﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪﻭﺴﺎﻢﻔﻘﺎﻞﻻﻨﻜﺎﺡﺇﻻﺒﻭﻠﻲﻭﺸﺎﻫﺪﻯﻋﺪﻝﺎ

Artinya : Dari Aisyah ra. Dari Nabi SAW beliau bersabda: “tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil (HR. Ahmad dan Baihaqi).
Wali adalah orang yang berhak menikahkan perempuan dengan laki-laki yang sesuai dengan syari’at Islam, sedangkan saksi adalah orang yang menyaksikan dengan sadar pelaksanaan prosesi ijab qobul dalam pernikahan.  Wali dalam pernikahan mempunyai kedudukan yang sangat penting, bahkan dapat menentukan sah dan tidaknya pernikahan, pernikahan tanpa wali hukumnya tidak sah dan pernikahannya batal.
Berikut yang mejadi wali perempuan menurut susunan yang diuraikan dibawah ini :
1.                                   Bapaknya.
2.                                   Kakeknya (bapak dari bapaknya mempelai perempuan).
3.                                   Saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya (saudara laki-laki kandung).
4.                                   Saudara laki-laki yang sebapak saja dengan mempelai wanita.
5.                                   Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu dan sebapak dengannya.
6.                                   Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja.
7.                                   Saudara bapak yang laki-laki (paman dari pihak mempelai wanita).
8.                                   Anak  laki-laki pamannya dari pihak bapaknya.
9.                                   Hakim.

6.      Hikmah nikah
30_21
Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir
Hikmah-hikmahnya antara lain :
a.       Dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
b.      Dapat menenangkan dan menentramkan hati nurani.
c.       Dapat menciptakan ukhuwah Islamiyah.
d.      Dapat menjadikan keluarga sakinah, mawaddah dan warohmah.
e.       Dapat memperbanyak keturunan.[7]









REFERENSI

v  Al-Qur’an dan Terjemah
v  Jamil, Ahmad. dkk. 2008. LKS Al-Fath. Gresik:CV Putra Kembar Jaya
v  Prof.Dr.H.Mamud Yunus. 1956. “ Hukum Perkawinan Dalam Islam”. Jakarta : PT.Hidakarya Agung.
v Badawi, El-Said M.; Haleem, M. A. Abdel. 2008. Arabic-English dictionary of Qur'anic usage, Brill Academic Publishers



[1] Badawi, El-Said M.; Haleem, M. A. Abdel (2008), Arabic-English dictionary of Qur'anic usage, Brill Academic Publishers

[2]Ahmad Jamil dkk. 2008. LKS Al-Fath. Gresik:CV Putra Kembar Jaya.hlm 2

[3] Prof.Dr.H.Mamud Yunus. 1956. “ Hukum Perkawinan Dalam Islam”. Jakarta : PT.Hidakarya Agung.

[4] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[5] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
[6] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.

[7] Ahmad Jamil dkk. 2008. LKS Al-Fath. Gresik:CV Putra Kembar Jaya.hlm 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar